Rapat Koordinasi Suro 2021 Kota Madiun

Rapat Koordinasi Suro 2021 Kota Madiun


Ilmusetiahati.com - Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H atau 1 Suro sebentar lagi. Muharram merupakan moment spesial khususnya di Kota Madiun. Banyak kegiatan dari perguruan pencak silat selama Suro tersebut. Namun, kegiatan tahunan itu terancam ditiadakan jika Kota Pendekar masih dalam status PPKM Level 4 maupun 3. Karenanya, Wali Kota Madiun Maidi mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya para ketua perguruan untuk sama-sama menurunkan level PPKM di Kota Madiun.

‘’Semua kegiatan itu kan mengacu dari level PPKM-nya. Kalau level 4 seperti sekarang kan aturannya sudah jelas. Kalau mau ada kegiatan agak bebas, ya ayo bareng-bareng kita turunkan levelnya,’’ kata wali kota usai Rapat Koordinasi Eksternal dalam rangka Persiapan Ops Aman Suro Semeru 2021 di Polres Madiun Kota, Kamis (29/7).

Baca Juga : Audiensi PSHT Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali 

Wali kota memastikan tidak akan ada kegiatan suro jika Kota Madiun masih berstatus PPKM level 4. Karenanya, wali kota mengajak untuk bersama-sama menurunkan level PPKM Kota Pendekar. Seperti diketahui, perpanjangan PPKM Level 4 dijadwalkan hingga 2 Agustus nanti. Namun, belum dapat diketahui apakah akan diperpanjang atau level PPKM Kota Madiun diturunkan pemerintah pusat. Sedang, 1 Muharram jatuh pada 10 Agustus mendatang. Artinya, masih ada waktu untuk sama-sama berjuang menurunkan level PPKM di Kota Madiun.

‘’Semua yang punya gawe besar, ayo sama-sama mempromosikan protokol kesehatan. Kalau masyarakat tertib prokes, yang sehat tidak sakit, yang sakit segera sembuh, dan angka konfirmasi semakin turun. Sudah, level kita akan turun,’’ ujarnya.

Baca Juga : Ki Hadjar Hardjo Oetomo Pendiri PSHT

Wali kota berharap masyarakat untuk terus disiplin prokes. Petinggi perguruan juga memiliki tanggung jawab untuk semakin mendisiplinkan masyarakat. Wali kota optimis jika prokes semakin ditingkatkan pandemi semakin bisa dikendalikan. Harapannya, level PPKM semakin diturunkan dan pelonggaran-pelonggaran semakin diberikan.

‘’Prinsipnya kalau masih seperti ini semua kegiatan masih belum diperbolehkan. Kita mengacu aturan pusat,’’ pungkasnya. (dhevit/agi/diskominfo).

Baca Juga : PSHT 

Comments